PENGAWASAN PENERAPAN SISTEM MERIT DALAM MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PASAL 26 AYAT (2) HURUF D UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 PERPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i4.782Keywords:
Aparatur Sipil Negara, Pengawasan ASN, Siyasah DusturiyahAbstract
Sistem merit merupakan prinsip fundamental dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertujuan menjamin pengelolaan aparatur berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara objektif. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan pentingnya penerapan sistem merit melalui pengaturan fungsi pengawasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d. Penelitian ini difokuskan pada pengkajian pengawasan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN berdasarkan ketentuan tersebut dengan menggunakan perspektif siyasah dusturiyah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan penerapan sistem merit merupakan perwujudan prinsip supremasi hukum dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam perspektif siyasah dusturiyah, pengawasan tersebut sejalan dengan prinsip ketatanegaraan Islam yang menekankan keadilan, amanah, dan kemaslahatan umum sebagai landasan penyelenggaraan kekuasaan. Oleh karena itu, pengawasan penerapan sistem merit memiliki kedudukan strategis sebagai instrumen hukum untuk menjamin profesionalitas ASN serta mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam manajemen aparatur negara.
References
Annafi, S., & Zendrato, S. A. (2025). Analisis Implementasi Sistem Merit dalam Rekrutmen dan Promosi Jabatan ASN dengan Pendekatan SWOT terhadap Tantangan dan Strategi Penguatan Meritokrasi di Indonesia. Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(2).
Azhar, M. (2015). RELEVANSI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM SISTEM PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI NEGARA. NOTARIUS, 8(2).
Budiana, I. N., Poedjiarso, S., Okta, B., Joniarta, I. W., Nandari, S., & Putu, N. (2025). Rekrutmen Terbuka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Berbasis Sistem Merit Pada Aparatur Sipil Negara dalam Perspektif Keadilan. Journal of Syntax Literate, 10(10).
Chairiah, A., S, A., Nugroho, A., & Suhariyanto, A. (2020). Implementasi Sistem Merit pada Aparatur Sipil Negara di Indonesia. Jurnal Borneo Administrator, 16(3).
Elazhar, E., & Siregar, B. (2025). Reformasi Birokrasi dan Tantangan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik di Tingkat Lokal: Analisis Kritis Terhadap Implementasi Sistem Merit. All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety, 5(2).
Komara, E. (2019). Kompetensi Profesional Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) di Indonesia. MIMBAR PENDIDIKAN: Jurnal Indonesia Untuk Kajian Pendidikan, 4(1).
Lubis, A. A. A. M. R. (2019). Ilmu Hukum dalam Simpul Siyasah Dusturiyah, Refleksi atas Teori dan Praktek Hukum Tata Negara di Indonesia. Semesta Aksara.
Maisarah, & Buana, M. S. (2025). Dilema Sistem Merit sebagai Instrumen Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Pengisian Jabatan di Pemerintahan Daerah. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(5).
Prianto, W. (2024). Analisis Hierarki Perundang-Undangan Berdasarkan Teori Norma Hukum Oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 2(1).
Putri, A. S. H. Y. (2025). Managed Devolution sebagai Desain Pengawasan Sistem Merit dalam Perspektif Good Governance. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(8).
Putri, T. Y., Hidayatullah, K., Salsabilla, F., Hanoselina, Y., Wialdi, P. F., & Jumiati, J. (2025). ADOPSI SISTEM MERIT TERHADAP OPTIMALISASI KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI INDONESIA. JIIC: JURNAL INTELEK INSAN CENDIKIA, 2(12).
Ridwan, I., Sukmana, O., & Wahyudi, W. (2024). Implementasi Sistem Merit dan Realitas Pertukaran Sosial: Analisis Kritis Proses Seleksi Pejabat Daerah di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4).
Saputra, T. D. (2023). EFEKTIFITAS PENERAPAN SISTEM MERIT DALAM PENYELENGGARAAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA PADA INSTANSI PEMERINTAH (STUDI KASUS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA). Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(3).
Situmorang, J. (2012). Politik Ketatanegaraan dalam Islam (Siyasah Dusturiyah). Pustaka Setia.
Spradley, P., & Huberman, M. (2024). Kajian Teoritis tentang Teknik Analisis Data dalam Penelitian Kualitatif. Journal of Management, Accounting and Administration, 1(2), 77–84.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (2023).
Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Publika Global Media.