HAK MENGUASAI NEGARA DALAM MENGAWASI SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v11i3.763Keywords:
Hak Menguasai, Negara, Sumber Daya Alam, PertambanganAbstract
ABSTRACT
The discourse regarding the state's right to control natural resources (SDA) in Article 33 paragraph (3) of the 1945 Law is very dynamic. This dynamic can be seen from the various conceptions of state control over natural resources as regulated in various laws in the field of natural resources. The absence of a single concept of "state control" will create the risk of natural resources being separated from the concept of state control and shifting to the concept of non-state control. Mineral and coal resources, as natural resources, are controlled by the state based on Article 33 paragraph (3) of the 1945 Law and are managed by the state for the greatest welfare of the people. The state's right to control is regulated in Article 33 of the 1945 Law which states that the state's natural resources can be utilized for the public interest. The nature of the research in writing this thesis uses descriptive analysis, the type of research uses normative law while the data collection method uses library research, and the type of data in this study uses secondary data. The concept of state control over coal and mineral resources must be understood in a broad sense, namely state control that originates from the concept of sovereignty of the Indonesian people over all sources of land and water wealth and the natural resources contained therein, including in the broad sense of collective ownership of these sources of wealth. The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia stipulates that the state is given authority by the people collectively to implement policies (beleid) and administrative activities (bestuursdaad), regulations (regelendaad), administration (beheersdaad), and supervision (toezichthoudensdaad) for the purpose of maximizing the welfare of the people. The state's authority in managing coal and mineral mining is based on the people's mandate to the state, including management duties, both legislative and statutory, to implement Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which is described in various provisions.
ABSTRAK
Wacana hak negara menguasai sumber daya alam (SDA) dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sangat dinamis. Dinamika ini dapat dilihat dari perbedaan konsepsi penguasaan negara atas sumber daya alam yang tertuang dalam berbagai undang-undang di bidang sumber daya alam. Ketiadaan satu konsep “penguasaan negara” akan menyebabkan risiko sumber daya alam terlepas dari konsep penguasaan negara dan beralih ke konsep penguasaan non-negara. Sumber daya mineral dan batubara, sebagai sumber daya alam, dikuasai oleh negara berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dikelola oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hak menguasai negara tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekayaan alam negara boleh dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Sifat penelitian dalam penulisan skripsi menggunakan deskriptif analisis, jenis penelitian menggunakan hukum Normatif sedangkan metode pengumpulan data memakai Penelitian Pustaka (Library Research), dan jenis data dalam penelitian ini menggunakan Data Sekunder. Konsep penguasaan negara atas sumber daya batubara dan mineral harus dipahami dalam arti luas yaitu penguasaan negara yang bersumber dari konsep kedaulatan rakyat Indonesia atas seluruh sumber kekayaan tanah dan air. dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, termasuk didalamnya juga mencakup rasa kepemilikan kolektif yang luas terhadap sumber-sumber kekayaan yang bersangkutan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa negara diberi wewenang oleh rakyat secara kolektif untuk melaksanakan kebijaksanaan (beleid) dan kegiatan administrasi (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), penatausahaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk keperluan memaksimalkan kesejahteraan rakyat. Kewenangan negara dalam mengelola pertambangan batubara dan mineral didasarkan pada amanat rakyat kepada negara, termasuk tugas pengelolaan, baik legislatif maupun perundang-undangan, untuk melaksanakan Pasal 33 ayat (3) UUD NBRI 1945 yang dituangkan dalam berbagai ketentuan.
References
Afif Muh. Mahfud, “Hak Menguasai Negara Dan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat: Kajian Teoritis Dan Implementasinya,” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 19, no. 1 (April 22, 2017),
Aminuddin, 2012, Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta
Budiarjo Miriam, 2012, Dasar-Dasar Ilmu Politik, cet ketujuh belas, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Fadjar Mukhtie, 2015, “Pasal 33 UUD 1945, HAM, dan UU SDA”, Jurnal Konstitusi Volume 2 Nomor 2 September
Hayati Tri, 2015, Era Baru Hukum Pertambangan di Bawah rezim UU Nomor 4 Tahun 2009, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta
Manan Bagir, 2012, Dinamika Tata Negara Indonesia: Komplikasi Aktual Masalah Konstitusi Dewan Perwakilan dan Sistem Kepartaian, Gema Insani Press, Jakarta
Mangkosoebroto Guritno, 2010, Ekonomi Publik, LBPFE, Yogyakarta
Muhamad Azhar and Dendy Adam Satriawan, “Implementasi Kebijakan Energi Baru Dan Energi Terbarukan Dalam Rangka Ketahanan Energi Nasional,” Administrative Law and Governance Journal 1, no. 4
Syafrida, 2021, Metode Penelitian Hukum, Repsytory Universitas Medan Area
Sutedi Adrian, , 2012, Hukum Pertambangan, Sinar Grafika, Jakarta
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi