EFEKTIVITAS PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG DALAM PERSPEKTIF SUSTAINABLE DEVELOPMENT DAN KEPASTIAN HUKUM INVESTASI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i11.1524Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis 1) efektivitas instrumen hukum dan kelembagaan negara dalam menjaga fungsi ekologis kawasan hutan lindung di Indonesia dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, 2) kepastian hukum investasi dalam pemanfaatan, dan merumuskan model pengelolaan kawasan hutan lindung untuk mewujudkan keseimbangan antara perlindungan hukum, pembangunan berkelanjutan, dan kepastian hukum investasi. Jenis penelitian ini normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diambil dari bahan hukum primer, sekunder, tersier, dan wawancara, serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menemukan: 1) Instrumen hukum dan kelembagaan negara dalam menjaga fungsi ekologis kawasan hutan lindung dalam perspektif pembangunan berkelanjutan masih belum berjalan secara efektif menurut teori efektivitas hukum Soekanto (1986). Pemerintah dan Global Forest Watch tahun 2024 menegaskan tiga pilar pembangunan berkelanjutan (ekonomi, sosial, dan lingkungan) belum berjalan secara seimbang karena pilar ekonomi diatur secara eksplisit dan terstruktur sebagai penggerak utama kebijakan, sedangkan lingkungan diposisikan sebagai batasan yang dikelola dan sosial diakomodasi sejauh tidak menghambat investasi, 2) Kepastian hukum investasi dalam pemanfaatan kawasan hutan lindung masih tergolong rendah, sebagaimana terefleksi dalam studi kasus tumpang tindih penguasaan lahan di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang bersumber dari tiga unsur: (a) ketidakjelasan batas kawasan hutan, (b) inkonsistensi hukum dan tumpang tindih kewenangan, (c) ketidakadilan norma dalam penerapan sanksi administratif. Novelty penelitian ini: model pengelolaan kawasan hutan lindung yang berkelanjutan dengan memadukan lima pilar secara terintegrasi: pilar regulasi dan harmonisasi hukum, kelembagaan, efektivitas hukum dan pengawasan, kepastian hukum investasi, dan pilar keberlanjutan ekologis dan keadilan sosial.