TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 156/PID.SUS/2023/PN.STB

Authors

  • Rohmidhi Srikusuma Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Graha Kirana
  • Anderson Siringo-ringo Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Graha Kirana

DOI:

https://doi.org/10.56015/gjikplp.v10i3.136

Keywords:

Crime, Drugs, Juridical Review

Abstract

This research aims to determine the application of material criminal law to narcotics crimes in the case of Decision Number 156/PID.SUS/2023/PN.STB. And to find out the judge's legal considerations in imposing criminal sanctions on perpetrators of narcotics crimes in decision No156/PID.SUS/2023/PN.STB. The research used to answer the two things above is literature research on decisions and the author took data obtained from court decisions at the Stabat District Court. The results of this research indicate that the application of material criminal law to narcotics crimes in the judge's decision in case no. 2207/PID.SUS/2022/PN.MDN. In accordance with the law, in this case it is regulated in Law number 35 of 2009 concerning narcotics offenses in handing down criminal sentences, the judge has given considerations in accordance with the facts and those revealed in court, both in terms of material criminal and formal criminal considerations.

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana narkotika dalam perkara Putusan Nomor 156/PID.SUS/2023/PN.STB. Dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika dalam putusan No156/PID.SUS/2023/PN.STB. Penelitian yang digunakan untuk menjawab dua hal diatas adalah penelitian kepustakaan keputusan dan Penulis mengambil data yang diperoleh dari putusan pengadilan di Pengadilan Negeri Stabat. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana narkotika dalam putusan hakim dalam perkara No. 2207/PID.SUS/2022/PN.MDN. Telah sesuai dengan perundangundangan dalam hal ini diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak narkotika dalam menjatuhkan vonis pidana hakim telah memberikan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan fakta dan terungkap dipersidangan baik itu dari pertimbangan segi pidana materil maupun dari pidana formil.

References

Chazawi, Adami; 2002. “Pelajaran Hukum Pidana Bagian I”. Jakarta, Raja GrafindoPersada.

Farid, Zainal Abidin; 2007. “Hukum Pidana I”. Jakarta, Sinar Grafika.

Kadarmanta, A; 2010. “Narkoba Pembunuh Karakter Bangsa”. Jakarta, Forum Media

Kaligis, O.C.; 2002. “Narkoba dan Peradilannya di Indonesia”. Bandung, PT. Alumni

Kanter, E.Y.; 2001. “Etika Profesi Hukum”. Jakarta, Storia Grafika.

Lamintang, P.A.F; 1997. “Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung, Citra

Aditya Bakti. Ma’roef, M. Ridha; 1976. “Narkotika Masalah dan Bahayanya”. Jakarta, Marga Djaja.

Makarao, Taufik; 2003. “Tindak Pidana Narkotika”. Jakarta, Ghalia Indonesia.

Mardani; 2008. “Penyalahgunaan Narkoba”. Jakarta, Raja Grafindo Persada

Muhammad, Abdul Kadir; 2006. “Etika Profesi Hukum”. Bandung, Citra Aditya Bakti

Muliadi; 2005. “Teori-teori Kebijakan Pidana”. Bandung, PT. Alumni

Poerwodarminto, W.J.S; 2006. “Kamus Besar Bahasa Indonesia”. Jakarta, Balai Pustaka

Rahardjo, Satjipto; 2009. “Penegakkan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis”. Yogyakarta,

Genta Publishing. Sasangka, Hari; 2003. “Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana”. Bandung, Manda Maju.

Sujono, AR, Bony Daniel; 2011. “Komentar dan Pembahasan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Jakarta, Sinar Grafika.

Supriadi; 2008. “Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta, Sinar Grafika. 82 Utomo,

Warsito Hadi; 2005. “Hukum Kepolisian di Indonesia”. Jakarta, Prestasi Pustaka Publisher.

Downloads

Published

2024-01-24

Issue

Section

Articles