ANALISIS DAMPAK PSIKOLOGIS ANAK DIBAWAH UMUR YANG MEMBERIKAN KESAKSIAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KDRT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Authors

  • Azziliyan Azzahrani Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Neng Yani Nurhayani Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Dian Rachmat Gumelar Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i7.1016

Keywords:

kekerasan dalam rumah tangga, saksi, sistem peradilan anak, undang-undang nomor 11 tahun 2012

Abstract

Anak yang menjadi saksi dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan kelompok rentan yang berpotensi mengalami dampak psikologis akibat keterlibatannya dalam proses peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak psikologis yang dialami anak sebagai saksi dalam perkara KDRT serta mengkaji kesesuaian perlindungan hukum yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 783/Pid.Sus/2025/PN Blb. Data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak yang memberikan kesaksian dalam perkara KDRT rentan mengalami trauma, kecemasan, stres pascatrauma, serta gangguan emosional dan sosial. Analisis putusan menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak saksi belum sepenuhnya optimal, terutama dalam aspek pendampingan psikologis, pemeriksaan yang ramah anak, dan pembatasan eksposur terhadap suasana persidangan formal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi perlindungan hukum dan psikologis bagi anak saksi guna menjamin kepentingan terbaik bagi anak serta meminimalisasi dampak traumatis yang dapat memengaruhi perkembangan mereka di masa depan.

References

Prof. Dr. Drs. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum. Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama Ed. 2. Reprint. Kencana, 2016.

Doroudchi, Alireza, Mohammad Zarenezhad, Homayoun Hosseininezhad, and Abdorrasoul Malekpour. “Psychological Complications of the Children Exposed to Domestic Violence : A Systematic Review.” Egyptian Journal of ForensicSciences,2023. https://doi.org/10.1186/s41935-023-00343-4.

Dr. Abu Huraerah, M.Si. Kekerasan Terhadap Anak. Nuansa Cendekia, 15 May 2024, 2024.

Harahap, M. Yahya. HUKUM ACARA PERDATА. Edited by Tarmidzi. jakarta: sinar grafika, 2017.

Hasibuan, Lidya Rahmadani, and Utary Maharani Barus M.Hamdan, Marlina. “RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI PEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA BERDASARKAN UU NO.11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK” USU Law Jo (2015): 8.

Hidayat, Taufik, Jihan Adira Pramesty, Pande Ketut, Gitta Kusuma, Achmad Fadhillah, Yuarini Wahyu Pertiwi, Fakultas Psikologi, Universitas Bhayangkara, and Jakarta Raya. “No Title” 8762 (2024): 25–31.

Hukum, Jurnal, and Samudra Keadilan. “ANAK DALAM MELINDUNGI DAN MEMENUHI HAK-HAK ANAK” 11, no. 2 (2016): 250–58.

Kekerasan, Korban, and Proses Peradilan. “STUDI KASUS : DAMPAK PSIKOLOGIS TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( KDRT ) DAN,” n.d., 22–29.

Larashati, Lelita, Tarumanagara University, Naomi Soetikno, and Jakarta Fakultas Psikologi, Universitas Tarumanagara. “GAMBARAN KESEHATAN MENTAL REMAJA YANG TERPAPAR KDRT.” Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni Vol. 7 No. (2023): 09. https://doi.org/https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v7i2.6331.2023.

Lexy J. Moleong. Title Metodologi Penelitian Kualitatif. Remadja Karya, 1989, 1989.

marlina. Peradilan Pidana Anak Di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi Dan Restorative Justice, 2009.

Miftakul Janah 1, Putri Pusvitasari2,Najwa Shafira3, Putri Nurmala Dewi4, Nur Kharisatuz Zahra. “STUDI KASUS: DAMPAK PSIKOLOGIS TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DAN IMPLIKASINYA DALAM PROSES PERADILAN.” Studi Kasus: Dampak Psikologis Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dan Implikasinya Dalam Proses Peradilan, no. https://journal.mandiracendikia.com/index.php/mdi/issue/view/101 (2025): 8. https://doi.org/https://doi.org/10.70570/jimkmc.v3i4.1710.

Miko, Setia, Nadir Romadhoni, Putri Santi, and Rahayu Fauzi Jaya. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Memberikan Kesaksian Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencabulan Anak” 8 (2025): 13636–41.

NANDANG SAMBAS. Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya. Yogyakarta Graha Ilmu 2013, 2013.

Permata, Resi Shaumia Ratu Eka. “Dinamika Perkembangan Anak Ditinjau Dari Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).” Jurnal Flourishing, 2(9), 2022, 616–624 Vol. 2 No. (2023). https://doi.org/https://doi.org/10.17977/um070v2i92022p616-624.

Qinthara, Shafa Tiora, and Yusuf Hidayat. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) Yang Berdampak Pada Perkembangan Anak Di Indonesia ( Studi Kasus Putusan Pengadilan No : 188 / PID . SUS / 2023 / PT DKI )” 4, no. 5 (2024): 1779–85.

Rena Yulia. Viktimologi : Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Edisi 2. Yogyakarta : Graha Ilmu, 2010, 2010.

Resi Shaumia Ratu Eka Permata. “Dinamika Perkembangan Anak Ditinjau Dari Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).” Flourishing Journal Vol. 2 No. (2022). https://doi.org/https://doi.org/10.17977/um070v2i92022p616-624.

Review, Pakuan Law. “1 ; 2 ; 3 .” 09, no. September (2023): 33–49.

Simatupang, Nursariani, and Faisal. Hukum Perlindungan Anak. pustaka prima, 2018. http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15407.

Yulia. Hukum Acara Perdata - Dr. Yulia, S.H., M.H. sulawesi, 2018. http://repository.unimal.ac.id/id/eprint/5938.

Downloads

Published

2026-06-28

Issue

Section

Articles